Bagi kaum muslimin, masjid merupakan tempat mulia yang
dijaga dari berbagai hal yang mencemarinya, baik maknawi ataupun lahiri.
Masjid, juga memiliki nilai-nilai khusus bagi orang-orang beriman, tempat
pengagungan nama-nama Allah, syari'at Allah ditegakkan, tempat berhubungan
langsung dengan Sang Pencipta, tempat seorang muslim berniaga dengan
Penciptanya, tempat yang harus dijaga dari kotoran dan najis.
Allah berfirman, Bertasbih
kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan
disebut namaNya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang laki-laki yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat
Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Mereka takut pada suatu hari yang
(di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS. An-Nur: 36-37).
Al-Allamah Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Ketika Allah memberikan permisalan
tentang hari seorang muslim dengan apa yang ada di dalamnya berupa petunjuk dan
ilmu dengan pelita-pelita di dalam kaca bening dan dinyalakan dengan minyak
yang baik, maka hal itu ibarat pelita yang terang, menyebutkan tempatnya yakni
di masjid-masjid yang merupakan tempat di bumi yang paling Allah cintai, yang
merupakan rumahNya. Tempat Dia diibadahi dan diesakan di dalamnya. Maka Allah
berfirman, Di rumah-rumah (masjid-masjid) yang Allah telah perintahkan agar
disebut ... (QS. An-Nur: 36).
Yakni, Allah memerintahkan dengan mengikatkan diri dengan-Nya dan menyucikannya
dari najis, permainan yang melalaikan dan ucapan serta perbuatan yang tidak
pantas.Sebagaimana dikatakan oleh All bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang
ayat ini, "(Sesungguhnya) Allah melarang perbuatan yang melalaikan di
dalamnya." Demikian pula dikatakan oleh Ikrimah, Abu Shalih, Adh-Dhahak,
Nafi Ibnu Jubari, Abu Bakar Ibnu Abi Hatsmah dan Sufyan Ibnu Husein serta para
ulama' tafsir lainnya. Dan Qatadah berkata, Yakni masjid-masjid yang Allah
telah perintahkan untuk membangunnya, memakmurkannya dan menyucikannya. (Tafsir
Ibnu Katsir 3/390) Demikianlah Allah menjelaskan secara khusus tentang masjid,
sebagai tempat yang paling dicintai Allah dibandingkan tempat-tempat lainya di
muka bumi. Karena itu, hendaklah seorang yang beriman kepada Allah dan hari
akhir mengetahui adab-adab dan hal-hal berkaitan dengan masjid, hingga kemudian
mengamalkannya.
Adab-Adab Masjid
1. Berdo'a ketika keluar rumah menuju ke
masjid Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Sa'ad,
Allohummaj ‘alfii qolbii nuuron, wa fii bashorii nuuron,
wa fii sam’ii nuuron, wa ‘ayyamiinii nuuron, wa ayyasaarii nuuron, wa fawqii
nuuron, wa tahtii nuuron, wa amaamii nuuron, wa kholfii nuuron, wa azhzhomlii
nuuron.
“Ya Allah! Jadikanlah dalam hatiku suatu cahaya, dalam pandanganku suatu
cahaya, dalam pendengaranku suatu cahaya, dari arah kananku suatu cahaya, dari
arah kiriku suatu cahaya, di atasku suatu cahaya, di bawahku suatu cahaya, di
depanku suatu cahaya, di belakangku suatu cahaya dan limpahkanlah kepadaku
dengan cahaya (H.R.Bukhari- Muslim)
2. Berdo'a ketika memasuki masjid dan
mendahulukan kaki kanan
Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam kitab Al-Adzkar, dari Abu Humaid
atau Abu Usaid, Rasulullah bersabda, Apabila salah seorang di antara kalian
memasuki masjid, maka bershalawatlah kepada Nabi, kemudian katakanlah,
Allohummaftaflii abwaa ba rohmatik
“Ya Allah, bukakanlah untuku pintu-pintu rahamat-Mu” (H.R. Muslim)
Dan apabila keluar, katakanlah,
Allohumma
innii as aluka min fadhlik.
”Yaa Allah aku mohon
kepada-Mu akan karunia-Mu.” (Riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan
Ibnu Majah serta yang lainnya dengan sanad yang shahih)
Dan dalam riwayat Ibnu Sunni disebutkan, Dengan nama Allah dan shalawat. (Lihat
Hishnul Muslim dan Shahihul Kalimut Thayyib, hal. 31)
doa yang agak panjangnya untuk memasuki masjid
A’udzubillahil ‘aliyyil ‘azhiim, wabiwajhihil kariim,
wa bisulthoonihil qodhiim, minasy syaythoonirrojiim, Alhamdulillahi robbil
‘aalamiin. Allohumma sholli wa salim ‘alii Muhammad, wa ‘alii alaa Muhammad.
Allohummagh firlii dzunuubii waf tahlii abwaaba rohmatik.
“Aku berlindung kepada Allah yang Maha Tinggi dan Maha Agung dan dengan
Dzat-Nya yang Maha Mulia dan kekuasaan-Nya yang tidak berpermulaan, dari
gangguan syetan yang terlaknat. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Ya
Allah, rahmatilah Muhammad dan juga rahmati keluarganya. Ya Allah, ampunilah
dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.” (H.R. Abu Daud)
Mendahulukan kaki kanan ketika memasuki masjid, berdasarkan hadits 'Aisyah,
Rasulullah menyukai mendahulukan yang kanan dalam bersandal, bersisir, bersuci
dan seluruh kegiatannya.(Muttafaqun 'alaih)
3. Mengucapkan salam kepada orang yang
berada di dalam masjid Allah berfirman, Maka apabila kamu memasuki (suatu
rumah dari) rumah-rumah (ini), hendaklah kamu memberikan salam kepada
penghuninya salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberkati lagi baik.
(QS. An-Nur: 61)
Imam Nawawi dalam kitab Riyadhush Shalihin, bab Cara
Salam, membawakan sebuah hadits, Suatu hari, Rasulullah lewat di masjid dan
terdapat sekelompok wanita sedang duduk-duduk. Maka, beliau melambaikan
tangannya sambil dengan salam. (HR. Tirmidzi dan beliau berkata, "Hadits
hasan.")
4. Berdo'a ketika keluar dari masjid dan
mendahulukan kaki kiri
Lihat keterangan poin no. 2, dan disebutkan dalam riwayat yang lain ada
tambahan, Berdasarkan riwayat Anas, memasuki masjid memulai dengan kaki kanan,
dan apabila keluar memulai dengan kaki kiri, termasuk sunnah. (Al-Rith 1/623)
5. Shalat tahiyatul masjid
Dari Abu Qatadah, Rasulullah bersabda, Apabila salah seorang di antara
kalian masuk masjid, maka shalatlah dua rakaat sebelum duduk.(HR. Muslim)
. Menjauhkaan diri dari bau yang tidak sedap
Dari Jabur, Rasulullah bersabda, Barangsiapa yang memakan bawang putih atau
bawang merah dan bawang bakung, maka hendaklah ia menjauhi kami dan masjid kami
dan duduk di rumahnya. Beliau diberi satu panci sayuran, lalu mendapati bau
yang tidak sedap, beliau (pun) bertanya. Beliau diberitahu tentang sayuran yang
ada pada panci tersebut lalu bersabda, "Mendekatlah kalian kepadanya
kepada sebagian sahabatnya." Ketika melihatnya dan membenci untuk memakan,
beliau bersabda, Makanlah, sesungguhnya aku sedang bermunajat kepada Dzat yang
tidak sedang kali munajati.(HR. Muslim)
Dalam riwayat lain,
Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah dan bawang bakung, maka
janganlah dia mendekati masjid kami, sebab para malaikat terganggu oleh apa
yang mengganggu bani Adam.
Imam Nawawi berkata dalam syarah (penjelasan hadits)nya, Para ulama berkata,
Hadits ini merupakan dalil tentang larangan bagi orang yang memakan bawang
putih dan sejenisnya untuk memasuki masjid, walaupun masjid dalam keadaan
kosong. Sebab, berdasarkan keumuman hadits, masjid merupakan tempat para
malaikat. (Syarah Muslim 4/212)
7. Menjaga kebersihan dan kesucian
masjid
Hendaknya masjid dijaga dari segala kotoran dan najis, baik itu rambut
ataupun sampah yang berserakan, potongan kuku ataupun ludah dan lain-lain.
Disebutkan dalam riwayat berikut ini. Dari Anas bin Malik, Nabi bersabda,
Meludah di masjid merupakan satu kesalahan, dan dendanya adalah
menimbunnya.(HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam kitab Riyadhush Shalihin, Imam Nawawi menukil ucapan Abdul Mahasin
Ar-Ruyani, yang dimaksud dengan menimbunnya, yaitu mengeluarkannya dari masjid.
Tetapi, apabila masjid itu berlantai dan berkapur, kemudian menginjak-injaknya
dengan sepatu atau yang lainnya, sebagaimana dilakukan oleh kebanyakan
orang-orang jahil (tidak mengerti), bukan menimbunnya. Bahkan merupakan
kesalahan yang berlipat dan memperbanyak kotoran di dalam masjid. Maka, bagi
yang melakukan hal ini, wajib untuk mengelap dengan bajunya, atau tangannya
atau selainnya dan (lalu) mencucinya.
Dalam riwayat 'Aisyah, bahwasanya Rasulullah melihat ingus atau ludah atau
dahak di tembok kiblat, maka beliau pun mengeriknya. (Muttafaqun 'Alaih)
Dari Anas, Rasulullah bersabda, Sesungguhnya, masjid ini tidaklah patut untuk
sesuatu dari kencing dan kotoran, kecuali untuk dzikir kepada Allah, shalat dan
membaca Al-Qur'an.(HR. Muslim)
Dalam hadits ini, terdapat petunjuk Nabi, bahwasanya masjid merupakan tempat
yang dikhususkan untuk ibadah, seperti shalat, dzikir kepada Allah, membaca
Al-Qur'an dan majelis-majelis ilmu. Dan tidak layak untuk sesuatu yang kotor
dan najis, secara lahiriyah ataupun maknawi.
8. Tidak menghunus senjata di dalam
masjid
Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari membuat bab, "Menyarungkan
Ujung-ujung Panah Apabila Memasuki, Lewat Masjid", kemudian beliau
membawakan hadits Jabir, ia (Jabir) berkata, Seseorang lewat memasuki masjid
dan bersamanya anak panah, maka Rasulullah bersabda kepadanya,
"Sarungkanlah ujungnya." Dan jalur yang lain dalam bab sesudahnya,
Barangsiapa melewati masjid-masjid kami, atau pasar-pasar kami dengan membawa
tombak, maka hendaklah ia menyarungkan ujung-ujungnya. dengan tangannya hingga
tidak melukai seorang muslimpun.
Dari hadits-hadits tersebut, dapat diambil faidah, yakni adanya isyarat dari
Nabi mengenai agungnya darah seorang muslim, sedikit maupun banyak. Juga
sebagai penegasan tentang kehormatan seorang muslim dan bolehnya membawa
senjata ke masjid.
9. Tidak lewat di hadapan orang yang
sedang shalat.
Disebutkan dalam riwayat Abu Juhaim, Rasulullah bersabda,Seandainya orang
yang lewat di hadapan orang (yang sedang) shalat itu mengetahui dosa yang akan
ditanggungnya, maka menunggu selama empat puluh dan hal itu lebih baik baginya
daripada lewat di hadapan orang shalat.
Abu Nadhr (perawi hadits) berkata, Saya tidak tahu, apakah beliau mengatakan
empat puluh hari, atau empat puluh bulan atau empat puluh tahun. (Riwayat
Jama'ah)
10. Tidak menerapkan hukum had dan
qishah di masjid Diriwayatkan dari Hakim bin Hazm, Nabi bersabda, Tidak boleh menerapkan hukum had di masjid dan
jangan pula qishash. (HR. Ahrnad, Hakim, Daruquthni, dan Baihaqi. Ibnu Hajax
dalm kitab At-Talkhis berkata,"Sanadnya tidak mengapa.")
11. Tidak mengeraskan suara di masjid
Dari As-Saib bin Yazid, ia berkata,
Ketika aku sedang berdiri di masjid, tiba-tiba seseorang melempariku dengan
kerikil. Akupun menoleh kepadanya, ternyata dia adalah Umar bin Khattab. la
berkata, "Pergilah dan datangkan dua orang tersebut." Akupun membawa
kedua orang tersebut. Umar bertanya, "Siapa atau darimana kalian?"
Keduanya menjawab, "Dari Tha'if." Umar kemudian berkata,
"Seandainya kalian adalah penduduk negeri ini, tentu akan membuat kalian
pingsan, kalian meninggikan suara di masjid Rasulullah. (Riwayat Al-Bukhari)
12. Tidak mengadakan jual beli di masjid
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda, Apabila kalian melihat
orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak
menjadikan untuk dalam perdaganganmu." (Riwayat At-Tirmidzi, Ad-Darimi dan
Al-Hakim. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Salim Al-Hilali dalam Syarh
Riyadhush Shalihin) Kedua hadits ini mengandung larang melakukan perdagangan
dunia di masjid, sebab masjid merupakan tempat perdagangan akhirat antara
makhluk dan khaliqnya.
13. Tidak mencari atau mengumumkan
barang yang hilang
Abu Hurairah meriwayatkan, bahwasanya Nabi bersabda, Barangsiapa mendengar
seseorang mencari kehilangan di dalam masjid, maka katakanlah, "Allah
tidak mengembalikannya kepadamu, sebab masjid tidak dibangun untuk ini."
(Riwayat Muslim)
Yakni, tidaklah masjid dibangun untuk urusan dunia. Tetapi dibangunnya masjid
ialah untuk berdzikir, membaca Al-Qur'an, shalat, majelis ilmu dan untuk
kemaslahatan kaum muslimin di dunia dan akhirat, tidak untuk kepentingan
pribadi atau golongan. (Lihat Syarh Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim Al-Hilali)
14. Tidak memasukkan atau membawa gambar
atau buku-buku yang bergambar ke dalam masjid.
Masjid merupakan tempat mulia dan memiliki kehormatan. Tidaklah layak
memasukkan masjid sesuatu yang haram ke dalam masjid, karena malaikat tidak
memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan juga gambar,
Dari Ibnu Umar, ia berkata,Jibril berjanji kepada Rasulullah untuk menemuinya,
dan terlambat hingga hal ini terasa berat bagi Rasulullah. Kemudian beliau
keluar dan menemui Jibril dan mengadu padanya. Maka dia berkata, Sesungguhnya
kami tidak memasuki rumah yang padanya terdapat anjing dan gambar. (Riwayat
Al-Bukhari)
Syaikh Abdul Aziz Ibnu Salman berkata, di dalam Al-Manahilul Hisan, Dan yang
perlu dicermati dan diwaspadai serta dijauhi dari masjid-masjid adalah
buku-buku yang terdapat gambar-gambar yang bernyawa seperti huruf-huruf
hijaiyah untuk anak SD kelas 1, buku muthala'ah, dan buku-buku ilmu pengetahuan
umum, sebab kebanyakan para pengajar datang ke masjid dengan membawa buku-buku
tersebut untuk mengulang pelajaran dan apabila selesai ia meletakkannya di
masjid. [Kemudian beliau membawakan hadits di atas. Demikian pula dengan
pakaian yang bergambar, baik untuk orang dewasa maupun anak-anak. (Lihat lebih
lengkap tentang Fatawa ibnu Utsaimin di dalam masalah Aqidah dan juga Fiqih)
15. Ikhtilat (bercampur baur antara
laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram pada suatu tempat) di
dalam masjid
Hal ini dilarang, dan tidak hanya di masjid, tetapi juga di tempat manapun.
Karena, nash yang melarang tentang ikhtilat bersifat umum. Dari Uqbah ibnu
Amir, Rasulullah bersabda, Hati-hatilah kalian dalam bergaul dengan wanita.
Seseorang Anshar berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana dengan ipar?"
Beliau bersabda, "Ipar adalah maut." (Muttafaqun 'alaih)
Demikian pula dengan khalwat [bersunyi-sunyi] antara laki-laki dan perempuan.
Rasulullah bersabda, Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang
wanita, sebab (yang) ketiganya adalah syetan. (Riwayat Imam Ahmad dari Umar
ibnu Khattab)
16. Tidak memakai wewangian khusus bagi
wanita
Dari Zainab, isteri dari Abdullah ibnu Mas'ud, ia berkata, Rasulullah
bersabda kepada kami, Jika salah seorang di antara kalian shalat di masjid,
maka janganlah menyentuh wewangian. (Riwayat Muslim)
17. Tidak memakai pakaian yang dapat
mengganggu kekhusyu'an shalat orang lain
Dari Anas bin Malik, Adalah kain baju milik Aisyah dijadikan sebagai gordin
sisi rumahnya. Maka Nabi pun bersabda kepadanya, Jauhkanlah gordin (beraneka
warna) ini dari (sisi) kami, sebab gambar-gambarnya senantiasa nampak dalam
shalatku. (Riwayat Al-Bukhari)
18. Tidak membaca syair-syair di dalam
masjid
Dari Amr ibnu Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Bahwasanya Rasulullah
melarang jual beli di masjid dan mencari sesuatu yang hilang atau membacakan
syair. (Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan
isnadnya hasan)
Lihat Syarah Riyadhush Shalihin
Syaikh Salim Al-Hilali berkata dalam syarahnya,"Boleh membacakan syair di
masjid apabila terdapat maslahat bagi kaum muslimin atau anjuran untuk
memerangi musuh atau mengejek kaum musyrikin, sebagaimana Rasulullah
memerintahkan Hisam bin Tsabit untuk mengejek orang-orang kafir." (Syarh
Riyadhush Shalihin 3/194)
19. Tidak membicarakan sesuatu yang
tidak ada manfaatnya, baik dalam masalah agama ataupun dunia
Berdasarkan hadits dari As-Saib ibnu Yazid dalam Shahih Bukhari (Lihat poin
no. 10. 31Al-Path 1/668). Ibnu Hajar dalam syarahnya berkata, Bab
"Meninggikan suara di dalam masjid" Penulis (yakni Imam Bukhari -red.
vbaitullah) dengan judul ini mengisyaratkan adanya khilaf tentang masalah ini.
Imam Malik membencinya secara mutlak, baik tentang ilmu, ataupun
selainnya.Sedangkan yang lain membedakan antara sesuatu yang berkaitan dengan
tujuan agama atau manfaat dunia, dengan sesuatu yang tidak ada faidahnya sama
sekali. Al-Bukhari menunjukkan, tidak dilarang sebagai isyarat bahwasanya
larangan (tersebut) berlaku untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya, dan tidak
dilarang untuk sesuatu yang bersifat darurat. (Al-Fath 1/668)
Dan termasuk di dalamnya adalah bersenda gurau maupun ucapan dan perbuatan yang
mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa, seperti ghibah, namimah, dan lainnya.