Perkawinan ternyata ada UU nya juga toh... baru tau saya...
apa mungkin hanya 1 dari 1000 orang Indonesia yang tau... ~_~
Sekedar pengetahuan saja nih, baca ya !
==============================================================
Undang-Undang perkawinan di Indonesia- UU perkawinan yang berlaku di
Indonesia - Undang-Undang Republik Indonesia no 1 Tahun 1974 Tentang
perkawinan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat:
Bahwa
sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum
nasional pelu adanya Undang-Undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi
semua warga Negara.
Menimbang:
1. Pasal 5 ayat (1),Pasal 20 ayat(1),Pasal 27 ayat (1),Pasal 29 ayat UUD 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga(Rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang
Maha Esa.
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah,
apabila di lakukan menurut hukum masing agamanya
dan Kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap Perkawinan di catat menurut peraturan Perundan- undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1)
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria
hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita
hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2)
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami
untuk beristri lebih dari seorang apabila di kehedaki
oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang
sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2)Undang-
undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan
kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2)
Pengadilan di maksud dalam ayat (1) pasal ini hanya
memberikan izin kepada seorang suami yang akan
beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan;
c. istri tidak dapat meklahirkan keturunan.
Pasal 5
(1)
Untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, sebagaimana di
maksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus di penuhi
syarat-syarat sbb:
a. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan-keperluan hidup
istri-istri dan anak- anak mereka.
c. Adanya
jaminan bahwa suami akan barlaku adil
terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
(2)
Persetujuan pada ayat (1) hurup a pasal ini tidak di perlukan bagi
seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin di mintai
persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau
apabila tidak kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2(dua)
tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian
dari Hakim Pengadilan.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Pasal 30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga
dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Pasal 32
(1) Suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah kediaman yang di maksud dalam ayat (1) pasal ini di tentukan oleh suami istri bersama.
Pasal 33
Suami istri wajib cinta mencintai,hormat menhormati,setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan
segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga
sesuai dengan kemampuannya.
(2) Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3) jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan pada pengadilan.